Tags
Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, batalnya wudhu, fatwa wudhu, najis, najis. terkena najis., pembatal wudhu, Syaikh Fauzan Al-Fauzan, wudhu
Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?
Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”
(pertanyaan lainnya) Continue reading